Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menugaskan Komite Reformasi Polri untuk melakukan studi mendalam, evaluasi, dan menghasilkan rekomendasi guna memperbaiki institusi Polri. Prabowo menyampaikan instruksi ini saat memberikan arahan kepada Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Tugas utama dari Komite Reformasi Polri adalah untuk melakukan kajian menyeluruh serta memberikan rekomendasi kepada Presiden sebagai pemimpin negara dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Instruksi ini disampaikan oleh Prabowo setelah melantik 10 tokoh sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka.
Pelantikan komisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 122 P/2025 mengenai Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa nama yang terdaftar dalam Komite Reformasi Polri antara lain Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Dofiri, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Tujuan dari pembentukan komite ini adalah untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari berbagai tokoh bangsa dan lintas agama. Selain itu, aspirasi mengenai reformasi Polri juga telah disusun oleh Presiden Prabowo setelah adanya kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Semua upaya ini diharapkan dapat memberikan perubahan positif dalam penyelenggaraan kepolisian di Indonesia.





