Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang sopir asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban membawa calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Jumat 7 November. Korban, seorang sopir angkutan antar daerah berinisial AI (20), menerima telepon dari seseorang di Jeneponto untuk menjemput penumpang di depan masjid Panciro. Setelah menunggu lama tanpa nomor penumpang yang jelas, AI memutuskan melanjutkan perjalanan. Namun, di sekitar Jembatan Kembar, mobilnya dihentikan oleh dua pria yang menuduhnya membawa TKI ilegal. Setelah negosiasi, AI disepakati membayar Rp 30 juta dalam waktu yang ditentukan. Selengkapnya dapat dibaca di sumber link.
Tiga Oknum TNI Mengaku Jadi Polisi, Aksi Peras Sopir di Gowa





