Ahmad Dhani Usul Layanan Royalti Digital untuk Sejahterakan Musisi

by -112 Views

Industri musik di Indonesia telah menunjukkan kembali pentingnya perlindungan hak cipta bagi para komposer dan pengarang lagu. Selama setahun terakhir, hak cipta tersebut sering diabaikan, menyebabkan mereka tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih dalam mengenai industri musik dan regulasinya menjadi hal yang krusial, terutama dengan perkembangan teknologi dan perubahan regulasi yang terus terjadi.

Ahmad Dhani, pemimpin dari grup musik Dewa 19, menggarisbawahi pentingnya hak cipta tidak hanya dalam perekaman lagu atau publikasi di platform digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung seperti konser musik. Dhani menyampaikan bahwa perhatian utama harus diberikan pada hak konser dan bukan hanya royalti dari platform streaming digital atau CD. Dia sendiri telah melakukan lisensi langsung untuk pembayaran kepada pencipta lagu di konser-konser yang mereka selenggarakan.

Namun, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam memfasilitasi distribusi royalti bagi para musisi, terutama ketika berhadapan dengan berbagai platform yang tersebar di seluruh Indonesia, belum sepenuhnya jelas. Meskipun LMK didirikan untuk memudahkan distribusi royalti, namun masih terdapat kesulitan dalam perhitungan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu.

Dhani juga menyoroti kebutuhan akan adopsi teknologi digital pada LMK guna mencegah potensi kecurangan dan kesalahan dalam proses distribusi royalti. Dia menekankan bahwa sejak tahun 2014, layanan tersebut seharusnya sudah berbasis aplikasi digital untuk menghindari celah-celah kecurangan. Pembatasan dan pemotongan royalti sebelum sampai kepada para komposer setelah dilakukan audit menunjukkan bahwa transformasi digital sangat penting untuk mengoptimalkan proses distribusi royalti secara adil.

Source link