Tim kuasa hukum pakar telematika, Roy Suryo cs, secara tegas menolak wacana mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menyatakan bahwa usulan mediasi tidak tepat dan dianggap menyesatkan substansi perkara. Menurut kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian karena melibatkan kepalsuan dan kebohongan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi antara kebenaran dan kebohongan. Khozinudin juga merespons beberapa tokoh yang mendukung mediasi dengan menyatakan bahwa kasus ini merupakan pidana, bukan perdata.
Menyinggung Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie, Khozinudin menegaskan bahwa gagasan mediasi tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus perdata sebelumnya, pihak Jokowi tidak pernah hadir dalam proses mediasi. Khozinudin menekankan bahwa dalam kasus pidana ini, Jokowi harus hadir di pengadilan dan tidak mungkin diselesaikan melalui mediasi. Selain itu, ia juga menyoroti Komisi Reformasi Polri untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan ijazah Jokowi.
Selain menolak mediasi, Khozinudin menyebut bahwa kasus ini muncul sebagai warisan buruk dari Polri yang gemar melakukan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa tim hukum tidak akan mundur dan akan memperjuangkan penolakan publik terhadap ijazah palsu ini sampai tuntas.





