Insiden tragis yang menyebabkan tewasnya Alex Iskandar, ayah tiri dan tersangka kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) memicu pemeriksaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas pada saat kejadian. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Bayu Agung Ariyanto, menjelaskan bahwa kedua personel yang piket pada saat itu telah dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Selain itu, Propam juga sedang mengkaji aspek pengawasan terhadap tersangka yang memungkinkan Alex mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Alex ditemukan tewas gantung diri oleh rekannya yang disebut dengan inisial G. Kejadian tersebut terjadi di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Alex telah ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Alvaro dan dijatuhi hukuman bunuh diri dengan menggunakan celana panjang yang ia kenakan. Polda Metro Jaya juga telah mengonfirmasi bahwa tragedi ini terjadi di ruang konseling, bukan di dalam sel tahanan, pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Fakta baru juga terungkap bahwa Alex sempat mencoba mengelabui polisi dengan pura-pura mencari anaknya ke Polsek.





