Bongkar Kasus Suntik LPG Subsidi: Keuntungan Ratusan Juta

by -32 Views

Polda Banten membongkar modus penyuntikan isi ulang elpiji (LPG) subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg di Pangkalan Gas PT Cahaya Abadi, Kabupaten Tangerang setelah melakukan pendalaman informasi sejak November lalu. Menurut Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, pelaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp19.000 dari berbagai pangkalan dan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi dengan keuntungan per tabung antara Rp3.800 hingga Rp7.600. Total keuntungan selama lima bulan mencapai Rp590 juta. Limapuluh tabung telah diamankan bersama lima tersangka yang terlibat dalam modus tersebut.

Penyidik menetapkan AP sebagai pemilik, MA dan AN sebagai ‘dokter suntik’, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis. Polisi juga mengamankan ratusan tabung, termasuk elpiji 3 kg, tabung 5,5 kg, dan tabung 12 kg beserta regulator hasil pembelian online. Pelaku yang merupakan pemain baru ini melakukan kegiatan penyuntikan ke tabung non-subsidi sehingga bisa dibeli oleh masyarakat umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini masih menunggu putusan pengadilan terkait nasib tabung yang disita apakah akan dikembalikan ke negara atau pihak lain. Kepolisian menyatakan bahwa modus tersebut berlangsung selama 5-6 bulan dan merupakan aktivitas yang merugikan negara serta menciderai keadilan bagi masyarakat.

Source link