Efatha Filomeno Borromeu Duarte memperkenalkan Teori PARADIXIA, sebuah kerangka regulasi kecerdasan buatan berbasis nilai Pancasila, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana. Konsep ini dianggap sebagai solusi dalam kekosongan hukum terkait pengaturan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Seiring dengan perkembangan pemanfaatan AI di berbagai sektor, PARADIXIA memiliki potensi untuk menjadi landasan dalam penyusunan regulasi nasional yang lebih komprehensif. Kerangka PARADIXIA menegaskan tiga prinsip utama, yaitu nilai nilai Pancasila sebagai dasar, manusia sebagai pengendali keputusan krusial, dan transparansi serta tanggung jawab pengembang AI terhadap risiko algoritma. Dengan perspektif ini, Efatha Filomeno Borromeu Duarte berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasinya yang membahas tentang Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia. Models tanggung jawab berjenjang yang diajukan oleh Efatha juga dinilai memberikan kejelasan dan adaptabilitas yang dibutuhkan dalam menghadapi risiko dan perkembangan teknologi AI. Para akademisi dan praktisi hukum yang terlibat dalam penelitian tersebut menyambut positif kontribusi signifikan PARADIXIA dalam pengembangan hukum teknologi Indonesia. Diharapkan, dengan adanya kerangka regulasi ini, Indonesia dapat memposisikan diri secara lebih mantap dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital di masa depan.
Teori Paradixia: Inovasi AI oleh Doktor Muda Bali





