Pada Senin, 15 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi langsung bahwa tim sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH terkait penyidikan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Kasus ini menyorot dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang terjadi pada awal November sebelumnya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 November 2025, KPK telah menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Pada hari berikutnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan beberapa tersangka pasca-OTT tersebut, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK juga memanggil Zarof Ricar terkait kasus TPPU Hasbi Hasan, menjadikannya sebagai bagian dari langkah-langkah yang diambil untuk memberantas korupsi di Indonesia. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam melawan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di tanah air.





