Nadiem Makarim Terima Rp809 M, Publik Diminta Awasi Sidang Kasus Chromebook

by -96 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan indikasi kuat terkait keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Makarim dalam kasus ini, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. Profesor Hanafi Amrani dari Universitas Islam Indonesia telah memberikan komentar terkait polemik yang muncul di masyarakat terkait kasus ini. Meskipun masih banyak pendapat yang berbeda, perkara tersebut kini tengah disidang di pengadilan dan jaksa telah memaparkan bukti yang dimiliki.

Profesor Hanafi menegaskan perlunya kepercayaan pada proses hukum yang sedang berlangsung serta menekankan pentingnya publik, DPR, dan pemerintah terlibat dalam memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses persidangan. Terkait wacana penerapan hak prerogatif presiden seperti amnesti atau abolisi, Profesor Hanafi menyarankan agar Presiden Prabowo menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dengan indikasi besar kerugian negara yang diakibatkan serta dampak kebijakan pengadaan tersebut, pengawasan publik menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan dengan cermat.

Source link