Modus Kajari Hulu Sungai Utara ancam Direktur RS – Laporan Masyarakat

by -113 Views

Pada Minggu, 21 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan ancaman untuk tidak menindaklanjuti laporan atas kepala dinas atau direktur RSUD yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara. Beberapa oknum yang diperas oleh Albertinus Napitupulu antara lain Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Kesehatan di Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan menangkap enam orang termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyita uang dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut. Pada tanggal 20 Desember 2025, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Namun, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan karena Tri Taruna masih dalam pelarian. Ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas tindakan korupsi di Indonesia.

Source link