Kejagung Tidak Masalah Ambil Alih Kasus Tambang KPK

by -156 Views

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menyatakan pendapatnya bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya mengambil alih kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang penyelidikannya dihentikan oleh KPK. Menurut Hibnu, dalam SP3 ada dua alasan utama yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika kurang bukti dalam konteks kepentingan umum, maka SP3 dilakukan. Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi izin tambang, peristiwanya terjadi, tetapi yang dianggap kurang hanya masalah bukti. Oleh karena itu, Hibnu menilai bahwa Kejaksaan Agung bisa mengambil alih kasus ini untuk mencegah kerugian negara. Dengan demikian, secara hukum tidak ada masalah jika Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan kasus tersebut. Namun, Hibnu juga mengingatkan bahwa Kejaksaan harus mengembangkan kasus ini jika ingin mengambil alih, bukan hanya melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK. Menurutnya, salah satu alasan KPK menghentikan kasus ini adalah karena kurangnya bukti, sehingga Kejaksaan perlu mencari lebih banyak bukti tindak pidana. Hibnu juga menyatakan bahwa situasi hukum di Indonesia tidak beroperasi dalam ruang hampa dan dugaan tentang adanya intervensi politik dalam kasus ini. Kesimpulannya, berdasarkan pandangan Hibnu, Kejaksaan Agung seharusnya mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sudah dihentikan oleh KPK.

Source link