Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai upaya perbaikan sistem pilkada. Hal ini didasarkan pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada tahun 2012. Menurut MUI, kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan dijalankan dengan prinsip keadaban. Dalam perspektif keagamaan, kebijakan publik harus menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas.
MUI menyoroti dampak negatif dari sistem pemilihan langsung kepala daerah, termasuk biaya yang tinggi dan praktik politik uang. Oleh karena itu, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai solusi alternative. Usulan ini sudah dibahas sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini.
Hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan dan prinsip syariah dalam pemilihan kepala daerah. Pemilihan langsung hanya boleh dilakukan jika mendatangkan kemaslahatan dan terhindar dari kemafsadatan. Partisipasi masyarakat dalam pemilukada diharapkan memperkuat demokrasi dan meningkatkan kontrol terhadap proses pemilihan. MUI juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dalam merancang sistem pemilihan kepala daerah.





