Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan perombakan besar di Korps Adhyaksa dengan mengganti 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui kebijakan rotasi dan mutasi terbaru. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 12 Januari 2026, menegaskan perombakan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna juga membenarkan adanya mutasi tersebut.
Mutasi ini tidak hanya terjadi di posisi Kajari, tetapi juga merotasi sejumlah jabatan struktural strategis di tingkat pusat dan daerah, termasuk posisi di Kejaksaan Tinggi dan unit strategis di Kejaksaan Agung. Daftar baru Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia juga telah diumumkan, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, dan lain sebagainya. Kejagung juga memberikan tanggapan terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.





