Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero periode 2015-2017, Wahyu Wijayanto, membantah klaim mengenai kontrak atau perjanjian yang menyatakan bahwa tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah berakhirnya perjanjian sewa selama 10 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wahyu dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Januari 2026.
Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa terkait kasus tersebut. Jaksa penuntut umum menanyakan Wahyu mengenai keberadaan unsur aset atau tanah dalam perhitungan throughput dalam kontrak sewa tangki BBM OTM oleh Pertamina. Beliau menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan klaim tersebut dalam kontrak, namun hasil kajian internal menunjukkan bahwa aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Patra M Zen, menyatakan bahwa sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak dapat menguatkan dakwaan terhadap kliennya. Bahkan dalam persidangan, Wahyu juga menyatakan bahwa tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.





