Dugaan Pemeriksaan Propam terhadap Anggota Polresta Tangerang

by -62 Views

Oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, Bripda Affan Nasrullah, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam terkait dugaan tidak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap pacarnya. Tim penyidik Propam sedang melakukan klarifikasi dengan pihak pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan atau pelanggaran disiplin dan kode etik.

Laporan ini berawal dari aduan korban berinisial RA (26) terhadap kejadian penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Kabupaten Tangerang. Korban mengaku menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota Polri tersebut dan mengalami penganiayaan di Hotel Red Doors Balaraja. Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami memar, lecet, dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

Proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan apabila terbukti ada pelanggaran, oknum anggota Polresta Tangerang ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri. Intinya, penanganan kasus ini dilakukan tanpa intervensi atau diskriminasi, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus diinformasikan sesuai prosedur yang berlaku. (Ant)

Source link