Penampakan Duit Rp2,6 Miliar dari Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

by -159 Views

Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tumpukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang tersebut menjadi bukti utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari keempat tersangka tersebut.

KPK menduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap melalui kepala desa sebelum akhirnya mengalir ke Bupati Pati. Sebagai langkah tindak lanjut, KPK menetapkan keempat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Operasi tangkap tangan ini menjadi yang ketiga dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dengan penangkapan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana pemerasan. Suspek tersebut menetapkan tarif tertentu untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar, yang berkisar antara Rp165-Rp225 juta. Selain itu, tumpukan uang senilai Rp2,6 miliar diduga merupakan hasil pemerasan atau uang setoran dari calon perangkat desa tersebut.

Source link