Pada Kamis, 22 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang tunai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 21 Januari 2026 dan akan terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik.
KPK menduga Maidi telah menerima uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Selama periode 2019-2024, Maidi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar dan Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa untuk proyek pemeliharaan jalan. Pada periode berikutnya, yaitu 2025-2030, Maidi juga diduga menerima uang dari pihak pengembang properti dan yayasan pendidikan sebagai imbalan izin akses jalan.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa jumlah uang yang diduga diterima Maidi sampai saat ini mencapai Rp2,25 miliar. KPK terus melakukan penyelidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat terkait kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif ini.





