Jejak pelarian lintas negara seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya terhenti dengan ditangkapnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS. HS diduga menjadi aktor kunci penyelundupan warga Rohingya dan berhasil ditangkap setelah kabur hingga ke Turki. Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap HS pada Rabu, 21 Januari 2026, setelah ia melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jerat hukum.
Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, HS menjadi buron Interpol Red Notice dan melarikan diri ke Turki. HS bukan pelaku biasa, melainkan koordinator utama yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh. Wilayah Aceh menjadi pintu masuk sebelum para pengungsi diselundupkan ke negara tujuan lain.
HS tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memperluas jaringan kejahatannya hingga ke luar Indonesia. Diketahui HS menjalankan bisnis ilegal dengan skala lebih luas dan rute yang lebih panjang. Penangkapan HS melibatkan kerja sama intensif antarnegara, termasuk dengan Interpol Indonesia, NCB Ankara, dan NCB Singapura. Polri menegaskan penangkapan HS menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi jaringan TPPO lintas negara dan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penyelundupan warga Rohingya yang memanfaatkan jalur internasional.





