Pernah Jadi Korban Abu Rokok di Jalan: Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas

by -138 Views

Seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Reihan mengalami kecelakaan karena perilaku berbahaya pengendara lain yang merokok sambil berkendara, dan membuang abu rokok ke jalan, yang akhirnya menyebabkan kejadian tragis. Pasal 106 UU LLAJ yang mewajibkan pengendara berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi dinilai Reihan tidak memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.

Reihan menyoroti bahwa ketentuan Pasal 106 tersebut tidak secara tegas mengatur tindakan berpotensi mencelakai pengguna jalan lain, seperti merokok saat berkendara. Berdasarkan pengalaman pahitnya sendiri yang mengakibatkan kecelakaan, Reihan berpendapat bahwa negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di jalan raya. Ia mengacu pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum. Reihan menyatakan bahwa norma yang kabur dalam UU LLAJ membuat negara terkesan abai terhadap keselamatan warga.

Permohonan uji materiil tersebut telah dilakukan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Januari 2026 di Jakarta. Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapus, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara. Keberaniannya untuk mengambil aksi hukum ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam regulasi lalu lintas di Indonesia.

Source link