Pada Selasa, 27 Januari 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) melalui penguatan kebijakan afirmasi melalui Otonomi Khusus Papua. Ribka menyampaikan bahwa kebijakan afirmasi dalam Otsus Papua saat ini menjadi inti dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua, sejalan dengan amanat konstitusi seperti UUD 1945, UU Nomor 21 tahun 2001, dan UU Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Ribka, esensi dari kebijakan afirmasi Otsus Papua adalah memberikan kewenangan desentralisasi sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah di Papua agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Papua, khususnya dalam hal afirmasi Orang Asli Papua. Ribka juga menyoroti upaya pemerintah pusat dalam membentuk lembaga konstitusi daerah, memperhatikan bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua.
Pemerintah pusat mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kebijakan afirmasi terhadap Papua, seperti pemekaran wilayah dari satu provinsi menjadi enam provinsi. Proteksi terhadap hak menduduki jabatan gubernur bagi orang asli Papua juga menjadi bagian dari kebijakan afirmasi tersebut. Ribka mengakui tantangan geografis dan demografis di Papua, dengan luas wilayah yang mencapai tiga kali lipat luas Pulau Jawa dan akses transportasi yang belum merata di daerah Papua.
Dalam upaya percepatan kesejahteraan Orang Asli Papua, pemerintah pusat memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah Papua untuk berinovasi. Meski menghadapi kendala sumber daya manusia yang belum siap, pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di Papua. Ribka menekankan bahwa pada awal implementasi otonomi khusus, tata kelola pemerintahan di Papua mengalami berbagai tantangan, namun dengan kerjasama dan upaya bersama, pemerintah terus berupaya menjalankan kebijakan afirmasi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.





