Interpol Indonesia menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat (23/1) lalu, menurut National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional. Setelah penerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan counterpart dalam dan luar negeri untuk menindaklanjuti upaya penangkapan pelaku kejahatan yang menjadi buronan internasional. Kerja sama dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, juga dilakukan untuk proses penerbitan red notice terhadap MRC. Kerja keras dari berbagai instansi, baik dalam maupun luar negeri, menjadi faktor utama dalam keberhasilan penerbitan red notice. Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap seseorang demi kepentingan penegakan hukum. Selain itu, narasi dan perlawanan Riza Chalid pun menjadi sorotan, di mana Prabowo diminta untuk waspada terhadap delegitimasi yang dilakukan oleh musuh yang mampu memanipulasi opini publik melalui narasi akademis dan patriotik.
Interpol Mengeluarkan Red Notice untuk Riza Chalid





