Pada Rabu, 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (RAC), sebagai saksi terkait rancangan penggajian untuk perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami perencanaan dana desa, termasuk komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa yang akan dibuka pada tahun 2026.
Penyidik juga melakukan pendalaman materi terhadap sembilan saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Saksi-saksi tersebut antara lain Camat Margoyoso, Camat Cluwak, Camat Tayu, Camat Sukolilo, Camat Kayen, Camat Pati Kota, seorang ibu rumah tangga, Kepala Desa Tambakharjo, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, RYS. Pada tanggal 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Selanjutnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026.
KPK juga telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Tersangka tersebut termasuk Bupati Pati Sudewo, serta kepala desa dan camat di beberapa kecamatan di wilayah tersebut. Pada kasus lain, KPK juga menyita uang sebesar Rp2,6 miliar dari OTT yang dilakukan terhadap Bupati Pati Sudewo, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api.
Selain itu, KPK juga akan menghadirkan Jamdatun Kejaksaan Agung dalam sidang Paulus Tannos di Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. KPK memastikan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi.





