Pada Senin, 9 Februari 2026, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 10 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur dalam penggerebekan tersebut. Kasus ini terungkap pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, setelah petugas Unit 3 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Informasi tentang peredaran ganja tersebut pertama kali muncul dari laporan masyarakat, yang kemudian diindikasikan dengan adanya aktivitas mencurigakan di area parkir RS UKI, Cawang. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan tindakan penindakan dan penggeledahan di lokasi. Ketiga tersangka, yang berinisial A, S, dan B, ditangkap di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan barang bukti berupa paket ganja yang dikemas dalam bungkusan berat total 9.465 gram.
Selain ganja, polisi juga berhasil mengamankan empat unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan oleh para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.





