Kapolsek Curug AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti, Tangerang. Dalam penjelasannya, AKP Hadista Pramana Tampubolon mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi pemerintah. Tim Reskrim Polsek Curug berhasil menemukan tabung gas 3 kg dan 12 kg, serta mobil Daihatsu BB Gran Max sebagai barang bukti yang diamankan. Selain itu, penegak hukum juga berhasil menangkap beberapa pelaku dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang statusnya DPO.
AKP Tampubolon menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pelaku penyalahgunaan tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas agar kasus penyalahgunaan gas subsidi ini dapat diatasi dengan tegas.





