PT Prima Hidup Lestari, produsen kue Clairmont, telah melaporkan vlogger William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi palsu dan pemerasan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menyebut bahwa Codeblu dianggap melanggar Pasal 29 dan 35. Codeblu telah meminta maaf atas video ulasannya yang merugikan reputasi kue Clairmont. Dalam video tersebut, Codeblu menyebut bahwa kue-kue Clairmont telah berjamur dan digunakan secara tidak etis, menyebabkan kerugian hingga Rp 5 miliar bagi perusahaan. Setelah percakapan antara Clairmont dan Codeblu tidak berhasil, kasus ini dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk mediasi, tetapi tanpa hasil yang memuaskan.
ClairmontLaporkanCodeblu Review Negatif: Rugi 5 Miliar Bareskrim Polri





