Penangkapan AKBP Didik Terkait Kasus Narkoba: Awal dari Sabu Milik ART Polri

by -52 Views

Irjen Jhonny Edison Isir, Kadiv Humas Polri, mengungkapkan kronologi awal terjeratnya Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba. Menurut Jhonny, peristiwa ini berawal ketika dua asisten rumah tangga anggota Polri, Bripka IR dan istrinya Saudari AN, ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan menemukan keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu. Pemeriksaan urine terhadap AKP ML menghasilkan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.

Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML di mana ditemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan AKP ML, terdapat keterlibatan AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah AKBP DPK dan menemukan berbagai barang bukti seperti sabu, ekstasi, pil Alprazolam, Pil Happy Five, dan Ketamin.

AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan/atau denda hingga 2 miliar rupiah, serta penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 200 juta rupiah.

Source link