Bareskrim Polri telah menyita emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas ‘Semar’ di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat, 20 Februari 2026. Tindakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Bareskrim Polri sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk secara serentak sejak Kamis, dengan salah satu lokasi adalah Toko Emas Semar. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengungkapkan bahwa dia diminta oleh polisi untuk menjadi saksi selama penggeledahan tersebut. Tim melakukan penggeledahan pada seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen administrasi. Petugas juga mengangkut perhiasan yang ada di etalase toko setelah pemeriksaan terhadap barang-barang di toko, buku administrasi, dan perhiasan emas yang dijual. Selain itu, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri dan perdagangan emas ke luar negeri yang diduga berasal dari penambangan ilegal. Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara tambang emas ilegal yang telah memiliki putusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak, terjadi di Kalimantan Barat pada 2019-2022. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana emas ilegal ke beberapa pihak.
Penindakan TPPU: Bareskrim Angkut Emas Semar Nganjuk





