Pentingnya Sinkronisasi Regulasi Turunan: Kajian UNS

by -169 Views

Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menjadi perhatian akademisi. Regulasi yang mengatur pengamanan zat adiktif pada produk tembakau tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mandat delegasi sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menekankan perlunya keseimbangan konstitusional dalam merumuskan kebijakan tembakau yang mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan ekonomi, dan hak hidup masyarakat yang terkait dengan sektor IHT.
Menyoroti Pasal 152 UU Kesehatan, yang memberikan mandat imperatif untuk memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik secara spesifik, pemerintah menggabungkan keduanya dalam satu regulasi melalui PP 28/2024. Kajian hukum menunjukkan bahwa penggabungan tersebut berpotensi melampaui ruang lingkup delegasi, dengan Pasal 152 ayat 1 memandatkan pengaturan khusus untuk produk tembakau sementara ayat 2 mengatur rokok elektronik secara terpisah. Kekhawatiran terhadap cacat formil yang dapat mempengaruhi kekuatan hukum peraturan juga disoroti.
P3KHAM UNS juga menyampaikan potensi risiko sosial-ekonomi apabila kebijakan diterapkan tanpa desain transisi yang matang, termasuk pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya dan penurunan pendapatan petani tembakau di daerah sentra. UNS merekomendasikan revisi terbatas terhadap PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan. Selain itu, perlunya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk mengukur dampak fiskal dan sosial-ekonomi dari setiap kebijakan pembatasan baru, serta penyelarasan UU Kesehatan dengan UU Cipta Kerja dan UU Perindustrian untuk mencegah disharmoni norma yang dapat menghambat iklim investasi.

Source link