Penjambretan terhadap nenek penjual nasi uduk di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang selama ini menargetkan pedagang perempuan lanjut usia sebagai korban. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi di wilayah hukum Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini termasuk dalam tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP, dengan modus menjambret tas milik pedagang nasi uduk.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 di Jalan Sosial No.18 RT 002/006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku yang berpura-pura memesan nasi uduk berhasil mencuri tas totebag berisi dompet dan uang hasil dagangan korban. Meskipun korban mencoba menghadang, pelaku berhasil melarikan diri. Aksi tersebut kembali terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 di Jalan Bulak Tinggi, Pondok Melati, Kota Bekasi. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui olah TKP, penelusuran CCTV, dan analisis kepolisian.
Tersangka yang ditangkap bernama Toto Rusdianto alias Billy, warga Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia merupakan eksekutor tunggal yang menggunakan sepeda motor Yamaha Gear Ultima sebagai alat untuk menjalankan aksinya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut. Dengan demikian, aksi penjambretan terhadap nenek penjual nasi uduk di Bekasi berhasil diungkap dengan penangkapan pelaku yang bermodus berpura-pura membeli makanan untuk menargetkan korban yang rentan seperti ibu-ibu dan nenek-nenek.





