Penganiaya Pegawai SPBU di Jaktim Jadi Tersangka

by -44 Views

Seorang pria berinisial JMH (31) yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, sambil berteriak ‘mobil jenderal’ dan ‘Kapolda’ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, pada Rabu, 25 Februari 2026, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan penyitaan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, sebuah mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan setiap pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Itu adalah keterangan dari Kapolda Metro Jakarta Timur terkait kasus ini. Pelaku penganiayaan, JMH, ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja, berdasarkan hasil tes urine setelah ditangkap. Meskipun ia hanya seorang wiraswasta, bukan anggota Korps Bhayangkara, namun saat kejadian, ia menggunakan mobil Toyota Vellfire hitam dengan pelat nomor palsu. Selain itu, ia juga berusaha mengisi bensin Pertalite yang bersubsidi ke mobil mewah tersebut, meskipun barcode bensin subsidi tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Source link