Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, menimbulkan perdebatan. Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus mempertimbangkan aspek-aspek penting, terutama dalam konteks peran pelaku dan prinsip keadilan dalam sistem pemidanaan. Menurut Henry, pendekatan hukum pidana tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang keadilan substansial, rehabilitasi, dan restorasi sebagai bentuk pembaharuan dalam sistem pemidanaan.
Henry, yang merupakan Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menekankan perlunya mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dalam proses penuntutan dan persidangan terhadap Fandi. Meskipun Fandi bukan bandar narkoba dan hanya bekerja sebagai pelaksana di kapal, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntutnya dengan pidana mati. Selain itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyoroti ketidaksesuaian tuntutan tersebut dengan semangat pembaruan hukum pidana.
Henry menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi harus diperiksa secara cermat karena bisa bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia. Pasal 98 KUHP baru juga menegaskan bahwa pidana mati hanya dapat dijatuhkan sebagai alternatif dengan pidana lain, seperti penjara seumur hidup. Oleh karena itu, jaksa harus mempertimbangkan semua faktor mitigasi, termasuk peran yang relatif minim dari pelaku dalam tindak pidana tersebut.





