Enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dipindahkan ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka tiba di Jakarta setelah ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengkonfirmasi bahwa keenam tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Jakarta. Mereka termasuk mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), Yusril (YI), Herman (HR), Anita (AN), dan Ais Setyawati (AS). Kasus ini bermula saat YI dan HR ditangkap pada 24 Januari 2026 dan barang bukti narkoba disita dari keduanya. Setelah itu, Bripka IR dan AN juga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini melibatkan peredaran narkoba jenis sabu dan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan tersebut terungkap setelah serangkaian penangkapan dan pemeriksaan.
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Diperiksa di Bareskrim





