Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya karena Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terlibat dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, berhasil lolos dari hukuman mati. Kritik pun dilontarkan terhadap tuntutan pidana mati yang dianggapnya harus sangat selektif sesuai KUHP baru. Habiburokhman menekankan pentingnya hakim dalam memahami asas dan norma hukum untuk mencapai keadilan substantif, rehabilitatif, dan substantif. Ia juga menghormati upaya kuasa hukum Fandi dalam memperjuangkan kebebasan kliennya, sambil memastikan penegakan hak serta kemauan hukum terpenuhi. Vonis yang diberikan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum di PN Batam menjadi penutup yang lega bagi Habiburokhman dan anggota Komisi III DPR. Sebelumnya, Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi Lolos Hukuman Mati





