Analisis Pengadaan DJKA oleh Eks Menhub: Sorotan KPK

by -139 Views

Pada Senin, 9 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan proses pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan kaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Selama pemeriksaan, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengadaan yang berlangsung di DJKA. Budi Karya Sumadi diminta menjelaskan pelaksanaan pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menhub saat kejadian terjadi.

Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan KPK. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Sekarang, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di beberapa wilayah.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai lokasi di Indonesia. Budi Karya Sumadi sebelumnya juga diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggilnya, namun Budi Karya Sumadi tidak bisa memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain. Kasus ini terkait dengan pengaturan pemenang tender proyek tersebut melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Source link