Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam kasus dugaan suap proyek di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Fikri Thobari dituduh menetapkan imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong sekitar 10-15 persen dari nilai proyek. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemilihan Thobari sebagai tersangka berasal dari pertemuan antara Thobari, orang kepercayaannya dengan inisial BDA, dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada bulan Februari 2026. Pertemuan tersebut diduga memuat pembahasan terkait pengaturan rekanan untuk proyek di Dinas PUPRPKP tahun tersebut. Fikri Thobari dipercayai menetapkan imbalan proyek karena membutuhkan dana tambahan. Pada operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya pada tanggal 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta sebelas orang lainnya terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada tanggal 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah Muhammad Fikri Thobari. Mereka semua dituduh terlibat dalam dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada tahun anggaran 2025-2026.
Terungkap! Bupati Rejang Lebong Tetapkan Imbalan Proyek hingga 15%





