Status Yaqut Sebagai Tahanan Rumah: Penjelasan Lengkap

by -73 Views

KPK Menegaskan Status Tersangka Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tahanan Rumah Tidak Bersifat Permanen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa status tersangka kasus korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen. Pengalihan status terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026 lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengalihan ini bukan bersifat permanen, namun akan diperbarui secara berkala kepada publik.

Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan pada 21 Maret 2026. Silvia memberikan informasi bahwa Yaqut juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri. KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam setelah keluarganya memohon pada 17 Maret 2026.

Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Source link