Pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 12:15 WIB, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah. Salah satu Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan keberatan terhadap permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan hingga saat ini, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Abdul Wahid.
Mayer juga menjelaskan bahwa jika dalam perjalanan terdapat kebutuhan medis yang harus dirawat, hal tersebut akan dilakukan melalui rutan tanpa mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid. Terkait dengan perbandingan kasus dengan perkara lain, Mayer menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku sebagai preseden karena putusan yang telah diambil bersifat final dan mengikat. Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, berdasarkan Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan.
Rekam medis Abdul Wahid serta surat pernyataan penjaminan dari keluarga juga dilampirkan dalam surat permohonan tersebut. Namun, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan bahwa tidak dapat memberikan jawaban saat ini terkait hal tersebut. Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja terkait pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah dan menunggu respons dari KPK terkait hal ini.





