Pada Rabu, 1 April 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda), di mana ASN Pemda diperbolehkan bekerja dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Langkah ini sejalan dengan kebijakan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat dalam satu minggu, sesuai dengan isi SE yang diumumkan oleh Mendagri dalam acara Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta yang dilakukan secara daring pada 31 Maret 2026.
Penerapan WFH bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien serta mempercepat layanan digital pemerintahan daerah melalui adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan WFH, Mendagri menekankan pentingnya keterlibatan aktif ASN daerah selama menjalankan tugas kedinasan WFH. Pihak daerah diminta untuk mengatur skema pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Dalam konteks layanan pemerintahan, unit pelayanan publik tetap akan melakukan WFO, sementara unit pendukung akan mengadopsi WFH secara selektif dengan memastikan pencapaian target dan kinerja ASN terjaga. Beberapa layanan pemerintahan dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti unit pemerintahan dalam urusan kebencanaan, ketertiban umum, layanan kesehatan, dan layanan lain yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Gubernur dan Wali Kota diminta untuk menghitung penghematan anggaran sebagai hasil dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.





