Pada Kamis, 2 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, yaitu Danke Rajagukguk, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukannya dalam menuduh videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan mark up kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2020-2023.
Pengadilan Tpikor Medan telah membebaskan Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Danke mengakui kesalahannya dan menyatakan permintaan maaf karena menuduh Amsal Sitepu. Dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026, Danke menyampaikan rasa bersyukur kepada Komisi III DPR atas semua masukan dan kritik yang diberikan.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta. Amsal dituntut dua tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan jika tidak membayarnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan kemudian dijadikan terdakwa setelah menjalin kerjasama dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Dalam pengadilan, terungkap bahwa Amsal Sitepu mengajukan biaya pembuatan video yang tidak sesuai dengan proposal. Jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan mark up pada rencana anggaran biaya (RAB) dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB. Selain itu, Amsal sebagai penyedia atau rekanan pemerintah desa dalam proyek tersebut mengajukan biaya pembuatan video yang tidak sesuai dengan fakta.





