Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) menghadapi dakwaan atas pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Jakarta. Dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa berdasarkan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, dan kumulatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua tindakan para terdakwa dapat dituntut sesuai hukum tanpa celah untuk lepas dari jeratan hukum. Pasal utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun juga disertakan dakwaan subsider dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian juga diajukan, bersama dengan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Tim oditur menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan transparan dan terbuka untuk publik tanpa rekayasa atau upaya untuk menutup-nutupi fakta yang ada.
Tiga Prajurit TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta: Berita Terbaru





