Kenapa Larangan Vape Harus Ditetapkan dengan Bijak?

by -64 Views

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyarankan agar kebijakan pelarangan rokok elektrik (vape) tidak dilakukan secara terburu-buru. Hal ini merupakan respons terhadap dorongan pelarangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah ditemukan kandungan narkotika pada liquid ilegal yang beredar di masyarakat. Abdullah menekankan perlunya pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan, mengingat bahwa kebijakan yang reaktif tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks. Meskipun temuan laboratorium BNN tentang kandungan narkotika dalam vape adalah hal yang serius, Abdullah menilai bahwa solusi komprehensif diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan narkoba tetap efektif tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan sosial masyarakat.

Meskipun penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba merupakan ancaman nyata, Abdullah menyoroti bahwa penanganan harus tetap proporsional untuk tidak merusak ekosistem usaha legal yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini menjadi prioritas Prolegnas 2026, juga menjadi ajang penting dalam menentukan arah kebijakan penanganan narkoba, termasuk regulasi terhadap produk vape di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, juga mendukung usulan larangan vape dari Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebagai upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Source link