Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Diduga GSW menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap pejabat dalam Pemkab Tulungagung. KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Terkait kasus ini, Bupati Tulungagung diduga meminta para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur jika tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di satuan kerjanya. GSW diduga meminta uang kepada kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar. Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Tersangka Pemerasan: Berita Terbaru





