Perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjerat Toni Aji Anggoro, telah dinyatakan sudah berstatus inkrah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal ini pada Kamis, 23 April 2026. Meskipun perkara ini juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun kasusnya berbeda dengan Amsal Sitepu. Massa juga telah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan mendesak agar pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah. Meskipun demikian, putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah menjadi berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026 menurut Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma. Terhadap putusan yang sudah inkrah, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kejagung Konfirmasi: Kasus Toni Aji Sudah Selesai





