Pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B Kady. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sektor domestik. Namun, Keberhasilan regulasi ini sangat tergantung pada implementasinya di lapangan.
Hamka menekankan pentingnya UU PPRT sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan. Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering dihadapi oleh pekerja seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, dan potensi kekerasan.
Selain UU PPRT, Hamka juga mengapresiasi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dianggap memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dari proses peradilan.
Dalam implementasi regulasi tersebut, Hamka menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam memastikan efektivitasnya di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah harus aktif dalam pendataan, pengawasan, dan penyelesaian masalah yang muncul, karena merekalah yang paling dekat dengan realitas di lapangan.
Perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga juga menjadi sorotan Hamka dalam keberhasilan UU PPRT. Dia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Diperlukan komitmen serius dari semua pihak dalam menjalankan regulasi ini agar tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja domestik.





