Fakta Sidang Narasi Chromebook Ferry Irwandi: Bukan Opini Medsos

by -51 Views

Narasi Chromebook Alami Kritik Tajam dari Pengamat

Jakarta, VIVA – Polemik terkait perkara dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam semakin memanas di dunia maya. Konten kreator Ferry Irwandi mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat hukum terkait narasi yang dibangunnya.

Kritik dari Pengamat Hukum

Fajar Trio, seorang pengamat hukum, menyoroti bahwa opini yang tersebar di media sosial berpotensi membingungkan publik jika tidak didasarkan pada fakta persidangan yang sebenarnya. Menurutnya, narasi yang beredar cenderung tidak lengkap karena hanya melihat dari satu sudut pandang.

“Untuk membangun narasi yang objektif dan tajam, seharusnya Ferry Irwandi turut serta dalam persidangan dari awal hingga sekarang. Dengan langsung mendengarkan kesaksian, melihat bukti-bukti yang disajikan, dan mendengar keterangan ahli di persidangan,” ujar Fajar pada Selasa, 28 April 2026.

Fajar juga menekankan bahwa pendapat yang hanya berdasarkan dari pihak terdakwa atau penasihat hukum bisa mengarah pada kesimpulan yang subjektif. Meskipun penasihat hukum bertugas membela klien, namun tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan dalam menilai proses hukum.

Persidangan Kompleks

Dalam konteks perkara korupsi seperti ini, Fajar Trio juga menyinggung mengenai posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa PPK memiliki niat baik dan mengembalikan dana tersebut ketika masih dalam status saksi.

Mengenai penggunaan Pasal 4 UU Tipikor, Fajar menegaskan bahwa pembuktian unsur melawan hukum secara materil haruslah sejalan dengan niat jahat yang ada. Tanpa adanya unsur niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kesalahan administratif.

Lebih lanjut, Fajar mengingatkan bahwa proses persidangan perkara korupsi merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam terhadap setiap detail yang disajikan. Melewatkan satu aspek saja bisa mengubah keseluruhan pertimbangan terhadap kasus tersebut.

“Informasi yang diberikan oleh penasihat hukum merupakan bentuk advokasi, namun kebenaran hukum sebenarnya didapatkan melalui proses persidangan yang melibatkan berbagai pihak terkait,” tegas Fajar Trio.

Source link