Kepala BGN Jelaskan Dapur MBG yang Tidak Dapat Insentif

by -45 Views

Klarifikasi Kepala BGN Terkait Program SPPG dan Pemberian Insentif

Pada hari Rabu, 29 April 2026 pukul 11:15 WIB, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Beliau menegaskan bahwa tidak semua SPPG yang di-suspend otomatis kehilangan hak insentif, melainkan bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Penentuan Insentif Berdasarkan Penyebab Kejadian

Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB disebabkan oleh kelalaian mitra atau yayasan terkait, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau bahan baku yang tidak segar, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.

Berkas Kategori Suspend dan Penerimaan Insentif

Dadan Hindayana menjelaskan bahwa terdapat berkas kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Keempat kategori tersebut mencakup kejadian menonjol atau non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor atau mayor. Berdasarkan kategori tersebut, insentif diberikan sesuai dengan tingkat kejadian yang terjadi.

Dalam situasi suspend mayor, SPPG memerlukan perbaikan mendasar yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Hal ini mengakibatkan tidak berhaknya SPPG untuk menerima insentif selama masa suspend tersebut.

Source link