KPK Kaji Pengadaan Sekolah Rakyat Untuk Cegah Korupsi
Pada Selasa, 5 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terkait pengadaan pada program pemerintah yaitu Sekolah Rakyat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, kajian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi pada program prioritas nasional tersebut.
Kajian Potensi Titik Rawan Korupsi
Budi menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh KPK untuk memetakan potensi titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Tujuannya adalah agar para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap proses berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Tingkat Kerawanan Tinggi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK memandang penguatan pencegahan korupsi sebagai hal yang krusial mengingat sektor pengadaan barang dan jasa masih memiliki tingkat kerawanan yang relatif tinggi. Data penindakan KPK dari tahun 2004 hingga 2025 mencatat sejumlah 446 dari total 1.782 perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Budi juga menjelaskan beberapa modus yang sering dilakukan dalam kasus-kasus korupsi pengadaan, seperti rencana pengadaan yang diarahkan tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing, hingga pengaturan pemenang tender pengadaan yang kerap melibatkan sirkel pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, KPK berharap melalui kajian ini, mereka dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.





