Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit: Kerugian Negara Rp 94,8 Triliun

by -117 Views

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK

Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, dan Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, pada Kamis (8/5/2026).

Langkah Perpanjangan Konsesi 36 Tahun Menuai Kontroversi

Dalam laporannya, KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun yang dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menurut Moh. Anshor Mu’min, konsesi Tol Cawang-Pluit seharusnya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara. Perpanjangan konsesi tanpa lelang dianggap sebagai bentuk perampasan hak publik yang berdampak signifikan pada kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan KAKI

KAKI mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun dari perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit hingga 2060 berdasarkan kajian internal yang dilakukan. Dalam hal ini, KAKI mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, audit investigatif, dan memanggil pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

KAKI juga meminta penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang-Pluit sebagai salah satu langkah preventif dalam menanggulangi dugaan kerugian negara akibat perpanjangan konsesi yang dianggap merugikan publik.

Dengan adanya laporan ini, KAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus korupsi di sektor infrastruktur hingga tuntas sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Source link