Strategi Pemantauan Kemendikdasmen untuk SPMB

by -68 Views

Kemendikdasmen Berupaya Cegah Mark Up Nilai Rapor untuk SPMB

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peningkatan nilai pada rapor murid yang digunakan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi.

Langkah Preventif Kemendikdasmen

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan e-Rapor untuk menarik data yang diperlukan dalam SPMB. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peningkatan nilai rapor yang tidak sah.

Gogot juga menegaskan pentingnya pengisian nilai rapor secara berkala setiap semester untuk mencegah praktik peningkatan nilai yang tidak benar. Dengan metode pengisian yang teratur, kesalahan dalam pengisian nilai rapor juga bisa diminimalisir.

Insentif Bagi Sekolah yang Berkolaborasi

Untuk mendorong pengisian e-Rapor secara lengkap dan teratur, pihak Kemendikdasmen telah menginformasikan tentang insentif yang diberikan perguruan tinggi kepada sekolah. Sebagai contoh, penambahan kuota dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi salah satu bentuk insentif bagi sekolah yang berkolaborasi dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses SPMB. Pihak Kemendikdasmen memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang siap menerima laporan dan aduan terkait kebijakan yang diterapkan, termasuk dalam SPMB.

Posko Pengaduan

Jika dalam pelaksanaan SPMB terdapat pelanggaran atau kecurangan yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen juga siap menerima laporan melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan, seperti Whatsapp, Pusat Panggilan, dan surat elektronik.

Source link