Praktik Perjudian Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Terungkap
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Implementasi Program Asta Cita dalam Penegakan Hukum
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memberantas praktik perjudian online jaringan internasional yang meresahkan.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan aktivitas perjudian terorganisasi melibatkan warga negara asing dari berbagai negara.
Sebanyak 321 orang berhasil diamankan, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasi perjudian online mereka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkembangan Aktivitas Tindak Pidana Siber Transnasional
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia. Hal ini menambah kompleksitas dalam penegakan hukum di era digital saat ini.





